
Kepemilikan
ganja seharusnya merupakan tindak kriminal di Indonesia, tapi jika para juru masak menggunakannya
sebagai tambahan bumbu tradisional dalam masakan kari, tentu tak akan ditangkap, demikian penuturan Wapres Yusuf Kalla pada hari Selasa silam. Beberapa juru masak di Indonesia mengakui bahwa mereka membubuhkan sedikit daun ganja yang sudah dihancurkan
atau biji ganja sebagai tambahan bumbu dalam masakan tertentu.
Berbicara di hadapan sejumlah reporter pada hari Selasa lalu, Wapres Yusuf Kalla mengatakan Indonesia tak akan melegalkan atau mengharamkan ganja
seperti yang telah dilakukan oleh sejumlah negara Eropa lainnya. "
Penggunaan ganja sebagai bahan tambahan
untuk bumbu
dapur memang diperbolehkan, namun bukan berarti hal itu dilegalkan," ujar Wapres Yusuf Kalla seperti dikutip dari harian The Jakarta Post.
Wapres Yusuf Kalla tidak menganggap penggunaan ganja untuk kebutuhan dapur berpotensi untuk "mengundang" penggerebekan polisi terhadap pengguna narkoba. Pihak berwajib tak pernah secara khusus melakukan pengecekan terhadap penggunaan ganja untuk kebutuhan masak atau melakukan pemeriksaan mendadak di dapur-dapur sebagai kasus khusus.
Baik Wapres Yusuf Kalla maupun lembaga Kepolisian mengulangi komitmen mereka untuk memberlakukan hukuman mati bagi pengedar obat terlarang। Tindakan ini mengikuti jejak negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang juga memberlakukan hukuman yang sama bagi pengedar narkoba dan obat terlarang.
Sumber:ईदshvoong.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar